Bismillahirrohmanirrohim,
(isi dari blog ini saya ambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi akhwat yg ingin membatalkan khitbahnya,,Amiinnn)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?" Beliau menjawab: "Tanda persetujuannya adalah diamnya." [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]
hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. Dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. Karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi, dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya.
Pihak perempuan ber-hak untuk membatalkan khitbah seorang ikhwan, walaupun ikhwan tersebut sholeh dst...karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "....seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya..." [muttafaq 'alaihi, lihat bulughul marom no. 1012]
Juga dlm hadits no. 1016 dlm bulughul marom, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita ttg ayahnya yg menikahkannya dgn orang yg tdk ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kpdnya untuk memilih.... [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah]
Dalam riwayat Ahmad & Nasa'i disebutkan bahwa wanita tsb lalu berkata : "aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu, namun aku ingin agar diketahui bahwa bapak itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dgn seseorang."
Adapun hadits yg berbunyi : "idza jaa-akum man tardhouna diinahu wa khuluqohu fazawwijuuhu dst..." artinya: "jika datang kepadamu orang (laki2) yang kalian ridhoi agama & akhlaqnya maka nikahkanlah ia dst..." adalah diperuntukkan bagi WALI si akhwat, yg berhak menikahkan orang yg berada pada perwaliannya. Adapun si akhwat, ia berhak untuk menolak jika ia tidak menyukai laki2 tersebut...
Dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!
wallahua'lam.
(isi dari blog ini saya ambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi akhwat yg ingin membatalkan khitbahnya,,Amiinnn)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?" Beliau menjawab: "Tanda persetujuannya adalah diamnya." [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]
hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. Dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. Karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi, dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya.
Pihak perempuan ber-hak untuk membatalkan khitbah seorang ikhwan, walaupun ikhwan tersebut sholeh dst...karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "....seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya..." [muttafaq 'alaihi, lihat bulughul marom no. 1012]
Juga dlm hadits no. 1016 dlm bulughul marom, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita ttg ayahnya yg menikahkannya dgn orang yg tdk ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kpdnya untuk memilih.... [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah]
Dalam riwayat Ahmad & Nasa'i disebutkan bahwa wanita tsb lalu berkata : "aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu, namun aku ingin agar diketahui bahwa bapak itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dgn seseorang."
Adapun hadits yg berbunyi : "idza jaa-akum man tardhouna diinahu wa khuluqohu fazawwijuuhu dst..." artinya: "jika datang kepadamu orang (laki2) yang kalian ridhoi agama & akhlaqnya maka nikahkanlah ia dst..." adalah diperuntukkan bagi WALI si akhwat, yg berhak menikahkan orang yg berada pada perwaliannya. Adapun si akhwat, ia berhak untuk menolak jika ia tidak menyukai laki2 tersebut...
Dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!
wallahua'lam.
